Kesadaran akan Zakat Mal
Zakat adalah salah satu rukun Islam. Zakat ini sangat berperan penting dalam keimanan seseorang. Ketika seorang muslim menunaikan zakat, maka imannya pun akan bertambah. Begitu juga sebaliknya. Bahkan siapa yang tidak menunaikan zakat, dia bisa mendapat dosa.
Kesadaran zakat ini disebabkan oleh merasanya diri kita bahwa harta yang kita miliki ini ada bagian orang lain beberapa persennya. Ada dua macam jenis zakat, yang pertama zakat fitrah, dan yang kedua adalah zakat mal.
Untuk zakat fitrah kita sangat tahu karena memang lazimnya setiap tahun sebelum sholat Idul Fitri kita harus menunaikan zakat fitrah ini dengan menyisihkan bahan makanan pokok yang kita punya; baik itu berupa beras, gandum, kurma, dan sejenisnya dengan ukuran-ukuran yang telah ditentukan.
Namun, untuk zakat mal sendiri ini banyak orang yang tidak tahu karena sangat jarang orang yang memenuhi syarat-syaratnya. Apa saja sih syarat-syarat dari zakat mal ini? Syarat-syarat zakat mal ini ada empat:
- Islam
- Merdeka
- Berakal dan baligh
- Memiliki nishab
Nah, biasanya kebanyakan orang terganjal pada syarat nishab ini. Nishab sendiri adalah ukuran terendah yang telah ditetapkan oleh syariat Islam untuk menjadi pedoman ketentuan wajib atau tidaknya menunaikan zakat mal.
Bagi orang yang sehari-harinya hidup pas-pasan dipastikan akan susah memiliki nishab ini. Nishab ini harus berupa harta yang lebih (tidak bergerak, tidak diputar dalam transaksi usaha). Yang kedua, nishab ini adalah harta yang mengendap selama satu tahun.
Namun, ada pengecualian nishab untuk hasil pertanian dan buah-buahan. Untuk hasil pertanian atau buah-buahan nishab terjadi ketika panen. Begitu juga dengan harta temuan, nishab terjadi ketika harta temuan itu ditemukan.
Berikut ini adalah nishab berdasarkan jenis barangnya serta cara mengukurnya.
Untuk emas, nishab-nya 20 dinar. Satu dinar senilai 4,25 gram emas. Jadi, jika kamu punya emas yang mengendap selama setahun di rumahmu sebanyak kira-kira 20 x 4,25 gram; berarti kamu sudah berkewajiban untuk menunaikan zakat mal terhadap harta emasmu ini sebanyak setengah dinar (atau 1/40 dari total emas yang kamu punya, dengan syarat minimal emas sebanyak 20 dinar).
Begitu juga dengan harta berupa perak. Nishab perak adalah 200 dirham (setara dengan 595 gram perak). Jumlah yang harus dizakatkan adalah 1/40 dari total perak yang kamu punya.
Untuk pembayaran zakat mal yang berupa emas dan perak ini bisa dilakukan dengan sejumlah uang yang setara nilainya dengan kadar zakat mal yang harus dikeluarkan.
Untuk binatang ternak yang digembalakan di padang rumput pun juga ada hitungannya sendiri. Untuk onta, nishab-nya adalah 5 onta. Sedangkan sapi nishab-nya adalah 30 sapi. Dan untuk kambing nishab-nya adalah 40 kambing. Ada rincian yang lebih mendalam lagi mengenai nishab masing-masing hewan ternak.
Zakat mal pada hasil pertanian adalah 5 wasaq. Setiap wasaq-nya adalah 60 sha’. Setiap sha’-nya adalah sekitar 2,175 kg atau 3 kg. Jadi kira-kira sudah nishab ketika hasil pertanian sebanyak 5 x 60 x 3 kg (jika mengambil 1 sha’ = 3 kg) = 900 kg. Jika mengambil 1 sha’ = 2,175 tentu saja sekitar 652,5 kg. Jika sudah mencapai angka 5 wasaq tersebut, maka yang dizakatkan 1/20 jika mengairi sendiri dan 1/10 jika menggunakan pengairan tadah hujan.
Untuk harta dagang juga ada zakat mal-nya jika memang lebih hartanya selama setahun dan bukan utang. Untuk harta dagang ini tergantung kerelaan yang berzakat. Nilainya adalah 1/40 dari harta yang bukan utang. Lain dengan harta temuan yang zakat mal-nya senilai 1/5 dari hasil temuan.
Jika semua muslim di Indonesia ini sadar akan zakat mal ini –sadar jika di dalam hartanya ada bagian saudaranya– niscaya orang-orang miskin di sekitarnya akan berkurang.